KETUA Bidang Hubungan Masyarakat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menuturkan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Tidak adanya pendampingan hukum tersebut diakuinya karena yang bersangkutan telah menunjuk kuasa hukum pribadi dalam menangani kasusnya tersebut.
"Itu sudah ada penasehat hukumnya dari dirinya sendiri. Kita sudah komunikasi dengan beliau dan beliau sudah menunjuk penasehatnya sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/9).
Ditanya terkait adakah kekhawatiran dampak kasus tersebut terhadap citra partainya, Leida menuturkan hal tersebut tidak akan terlalu berdampak. Dirinya mengklaim partainya selalu mengedepankan politik bersih dan hal tersebut masih akan selalu dijalankan.
"Ya kalau sudah menempuh prosesnya kita jalani saja. Nur Mahmudi punya alasan sendiri dan biarkan saja sesuai dengan prosesnya. Ya selalu ada jalannya dan kita tidak khawatir dengan ini," ungkapnya.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembebasan lahan di Depok, Jawa Barat. Mantan Presiden PKS pada periode 1998-2000 ini diduga sengaja memasukkan biaya pembebasan lahan ke APBD yang semestinya hal itu ditanggung oleh pengembang.
Dari penyidikan sementara yang tengah ditangani oleh Polres Depok, kerugian atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nur Mahmudi ini mencapai Rp 10,7 Miliar. (OL-7)
http://mediaindonesia.com/read/detail/182169-pks-tak-berikan-bantuan-hukum-kepada-nur-mahmudi
"Itu sudah ada penasehat hukumnya dari dirinya sendiri. Kita sudah komunikasi dengan beliau dan beliau sudah menunjuk penasehatnya sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/9).
Ditanya terkait adakah kekhawatiran dampak kasus tersebut terhadap citra partainya, Leida menuturkan hal tersebut tidak akan terlalu berdampak. Dirinya mengklaim partainya selalu mengedepankan politik bersih dan hal tersebut masih akan selalu dijalankan.
"Ya kalau sudah menempuh prosesnya kita jalani saja. Nur Mahmudi punya alasan sendiri dan biarkan saja sesuai dengan prosesnya. Ya selalu ada jalannya dan kita tidak khawatir dengan ini," ungkapnya.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembebasan lahan di Depok, Jawa Barat. Mantan Presiden PKS pada periode 1998-2000 ini diduga sengaja memasukkan biaya pembebasan lahan ke APBD yang semestinya hal itu ditanggung oleh pengembang.
Dari penyidikan sementara yang tengah ditangani oleh Polres Depok, kerugian atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nur Mahmudi ini mencapai Rp 10,7 Miliar. (OL-7)
http://mediaindonesia.com/read/detail/182169-pks-tak-berikan-bantuan-hukum-kepada-nur-mahmudi
0 comments:
Posting Komentar