Wakil Ketua
Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan penyandang disabilitas harus
memiliki hak asasi dan kesetaraan. Untuk itu DPR sedang menggodok RUU
Penyandang Disabilitas.
"Melindungi penyandang disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan, segala tindakan diskriminatif, dan pelanggaran HAM," kata Ledia di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Selain itu, menurut Ledia, RUU tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Dalam RUU tersebut memuat mengenai banyak hal, di antaranya yaitu ragam penyandang disabilitas, hak, pelaksanaan perlindungan, pendanaan, Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, sanksi administratif dan pidana, dan sebagainya.
"Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin," tuturnya.
Adapun beberapa jenis sanksi yang dipersiapkan berupa sanksi administratif antara lain pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, denda administratif, dan sebagainya. Sedangkan sanksi pidana berupa penjara 1-20 tahun.
"Pada masa sidang IV tahun sidang 2014-2015 tanggal 25 Mei 2015 disepakati bahwa draf RUU yang digunakan untuk pembahasan dalam Panja adalah draf RUU hasil Baleg yang diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada periode 2009 atau 2014," kata Ledia.
RUU tersebut terdiri atas 251 pasal. Selanjutnya akan diserahkan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan persandingan. Sebab draft RUU Penyandang Disabilitas hasil pembahasan di Kelompok Kerja (Pokja) diperlukan persandingan dengan RUU hasil Badan Legislasi (Baleg).
"Sehingga persandingan tersebut menjadi pandangan masing-masing fraksi dengan batas waktu penyelesaian tanggal 8 Juni 2015," tuturnya.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) ini, agenda selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2015 penyusunan daft RUU hasil RDP, RDPU, kunjungan dalam dan luar negeri. Namun sampai berakhir masa persidangan IV pembahasan draft RUU masih berada di internal Panja RUU.
"Melindungi penyandang disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan, segala tindakan diskriminatif, dan pelanggaran HAM," kata Ledia di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Selain itu, menurut Ledia, RUU tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Dalam RUU tersebut memuat mengenai banyak hal, di antaranya yaitu ragam penyandang disabilitas, hak, pelaksanaan perlindungan, pendanaan, Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, sanksi administratif dan pidana, dan sebagainya.
"Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin," tuturnya.
Adapun beberapa jenis sanksi yang dipersiapkan berupa sanksi administratif antara lain pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, denda administratif, dan sebagainya. Sedangkan sanksi pidana berupa penjara 1-20 tahun.
"Pada masa sidang IV tahun sidang 2014-2015 tanggal 25 Mei 2015 disepakati bahwa draf RUU yang digunakan untuk pembahasan dalam Panja adalah draf RUU hasil Baleg yang diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada periode 2009 atau 2014," kata Ledia.
RUU tersebut terdiri atas 251 pasal. Selanjutnya akan diserahkan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan persandingan. Sebab draft RUU Penyandang Disabilitas hasil pembahasan di Kelompok Kerja (Pokja) diperlukan persandingan dengan RUU hasil Badan Legislasi (Baleg).
"Sehingga persandingan tersebut menjadi pandangan masing-masing fraksi dengan batas waktu penyelesaian tanggal 8 Juni 2015," tuturnya.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) ini, agenda selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2015 penyusunan daft RUU hasil RDP, RDPU, kunjungan dalam dan luar negeri. Namun sampai berakhir masa persidangan IV pembahasan draft RUU masih berada di internal Panja RUU.
0 comments:
Posting Komentar