radarlampung.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang disahkan masa sidang mendatang.
Fraksi PKS menilai ada pelanggaran saat pengambilan keputusan persetujuan dilakukan. Kapoksi Fraksi PKS di Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu dikirim pemerintah ke parlemen pada Juni.
Artinya, diajukan pada masa sidang ke-5 DPR yang akan habis masanya pada 28 Juli. Seharusnya pengesahan harus dilakukan pada masa sidang itu, bukan masa sidang berikutnya.
“Kita berpendapat ada sebuah proses yang dilanggar. Kita tidak ingin ada pelanggaran konstitusi dalam rangka pelindungan anak-anak kita,” tuturnya saat rapat kerja komisi VIII DPR dengan kementerian terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
http://radarlampung.co.id/read/2016/07/26/langgar-konstitusi-pks-ogah-setujui-perppu-kebiri-jadi-uu/
Fraksi PKS menilai ada pelanggaran saat pengambilan keputusan persetujuan dilakukan. Kapoksi Fraksi PKS di Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu dikirim pemerintah ke parlemen pada Juni.
Artinya, diajukan pada masa sidang ke-5 DPR yang akan habis masanya pada 28 Juli. Seharusnya pengesahan harus dilakukan pada masa sidang itu, bukan masa sidang berikutnya.
“Kita berpendapat ada sebuah proses yang dilanggar. Kita tidak ingin ada pelanggaran konstitusi dalam rangka pelindungan anak-anak kita,” tuturnya saat rapat kerja komisi VIII DPR dengan kementerian terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
http://radarlampung.co.id/read/2016/07/26/langgar-konstitusi-pks-ogah-setujui-perppu-kebiri-jadi-uu/
0 comments:
Posting Komentar