Home » , , , , » Perppu Perlindungan Anak Segera Jadi UU, Tiga Fraksi Belum Menyatakan Sikap

Perppu Perlindungan Anak Segera Jadi UU, Tiga Fraksi Belum Menyatakan Sikap

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 2:03:00 AM

JAKARTA, (PR). Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam forum rapat paripurna DPR mendatang. Poin lain yang perlu diakomodasi oleh peraturan turunan adalah masalah rehabilitasi dan pengungkapan identitas pelaku.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan, setelah menerima sejumlah masukan dari DPR diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat peraruran turunan. Misalnya, persoalan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. "Kami hargai dari sisi profesinya. Tapi negara juga harus memiliki kepastian dari penerapan UU itu karena harus ada eksekutor yang menjalankannya," tegas politisi PAN di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.
Karena itu dia berharap, ketika aturan tersebut diundangkan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sedapat mungkin bisa diminimalisasi. "Kami berharap rapat koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Menteri PPPA, Mensoa, Menkes, dan Menkumham akan segera membicarakan aspek-aspek turunan dari UU yang diputuskan itu," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi VIII DPR sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna. Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, akan digelar pada Kamis, 28 Juli 2016 mendatang.
Sementara itu tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Maka secara konstitusional kami dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Perppu seharusnya diajukan pada masa sidang berikutnya. Alasannya, Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Menurut Ledia, proses tersebut membutuhkan pembahasan matang. Karena itu, FPKS juga masih memiliki catatan subatantif terkait Perppu tersebut. “Jadi, FPKS menyatakan bahwa kami tidak akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak menginginkan ada kesalahan prosedur yang fatal karena berkaitan dengan pelanggaran konstitusi UUD 1945," ungkapnya.
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/07/27/perppu-perlindungan-anak-segera-jadi-uu-tiga-fraksi-belum-menyatakan-sikap

0 comments:

Posting Komentar